Lembaga ini menghimpun dana zakat, infaq, sedekah, kemanusiaan, dan CSR perusahaan, serta mendistribusikannya melalui program pendidikan, dakwah, sosial, dan ekonomi secara nasional. Kantor layanan LAZNAS BMH hadir di 30 propinsi, dengan gerai BMH ada di 66 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dari hasil pengelolaan zakat dan infak ini BMH telah membantu setidaknya 387 pesantren, 6.213 dai di seluruh Nusantara, ribuan keluarga dhuafa, dan ribuan anak usia sekolah. Pada Desember 2015, BMH resmi dikukuhkan kembali sebagai LAZNAS oleh Kementrian Agama RI dengan SK No 425 Tahun 2015 dan sesuai ketentuan UU Zakat No 23/2011.